Menaker: Tenaga Kerja Asing yang Melanggar Agar Dipulangkan Saja
By Admin
nusakini.com - Jambi - Tenaga kerja asing di Indonesia yang melanggar aturan sebaiknya segara dipulangkan saja ke negaranya. Pernyataan ini disampaikan Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, saat kunjungan kerja di Camp Geragai PetroChina Internasional Jabung Ltd (PJCL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (4/4/2016).
"Saya minta Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi, tenaga kerja asing harus menaati aturan yang ada. Kalau melanggar pulangkan saja," kata Hanif.
Menurut Menteri Hanif, pemerintah sudah memudahkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Namun mereka tetap wajib izin, wajib bayar dan wajib memiliki kompetensi kerja. "Dinas terkait harus terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerja asing," kata Hanif.
Pada kesempatan itu, Hanif juga menegaskan kepada perusahaan khususnya di Jambi untuk tetap mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (ant/mk)